“Perseroan memiliki kepentingan strategis langsung terhadap PBT, sehingga dukungan dana yang diberikan dapat memberikan manfaat dan kontribusi jangka panjang secara konsolidasi,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi dikutip Minggu (25/5/2026).
Nilai transaksi pinjaman tersebut setara dengan 45,94 persen dari total ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025.
Dengan nilai tersebut, transaksi masuk dalam kategori transaksi material karena melebihi 20 persen dari nilai ekuitas perseroan.
(DESI ANGRIANI)