IDXChannel - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero Tbk harus membayar denda pajak sebesar Rp 3,06 triliun. Jumlah tersebut cukup besar dan untuk membayar denda tersebut PGN mengandalkan pinjaman dan pembayaran dendanya dilakukan secara angsuran.
Hal tersebut seperti diungkapkan Seketaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama. Ia mengatakan, kasus denda pajak ini membutuhkan dana (cash flow) yang cukup besar bagi PGN. Sehingga, pihaknya berupaya menyampaikan permohonan kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, agar pembayaran denda dapat dilakukan secara angsuran atau cicilan.
“Kasus denda pajak ini membutuhkan cash flow yang cukup besar bagi PGN,” kata Rachmat dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Rachmat menambahkan, selain pembayaran denda pajak dilakukan secara cicilan, PGN juga akan mengandalkan pinjaman atau utang. Sehingga, operasional perusahaan tetap berjalan normal dengan baik.
“Perseroan masih memiliki fasilitas standby loan yang mencukupi, sehingga kegiatan operasional Perseroan masih dapat berjalan dengan baik,” tambah Rachmat.