Untuk pelaksanaan penjualan saham treasury, emiten yang bergerak di bidang logam dan mineral ini menunjuk PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI) sebagai anggota bursa yang bertindak sebagai penjual.
Berdasarkan ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023 Pasal 38, penjualan saham hasil buyback hanya dapat dilakukan mulai 30 menit setelah pembukaan hingga 30 menit sebelum penutupan perdagangan.
Selain itu, jumlah saham yang dijual setiap hari dibatasi paling banyak 20 persen dari total saham treasury.
Hingga Senin (17/11/2025) saham DKFT anjlok 10,47 persen ke harga Rp765 dengan nilai transaksi mencapai Rp64,45 miliar dengan menyentuh auto reject bawah (ARB).
(DESI ANGRIANI)