9. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
Bisa dikatakan emiten perusahaan dan saham, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perusahaan efek, broker, dan sejenisnya.
Sedangkan pihak terlibat dalam reksa dana selain investor yaitu Manajer Investasi, bank kustodian, emiten, dan sebagainya.
10. Pihak Penjual Instrumen
Untuk membeli saham, bisa melakukannya langsung via bursa efek atau aplikasi pihak ketiga.
Sedangkan bila ingin beli produk reksa dana, kamu perlu melewati APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana).
11. Keleluasaan Memilih Saham
Investor dapat membeli saham apapun yang diinginkan karena dana dikelola langsung oleh investor.
Sementara reksa dana yang digelontorkan oleh investor ke perusahaan asset management, maka dana akan menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut. Oleh karena itu, investor tidak memiliki andil dalam proses pemilihan saham.
Itulah penjelasan 11 perbedaan saham dan reksa dana saham yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)