5. Pajak Investasi
Selain itu, untuk pajak. Pada saham dikenai sebesar 0,1 persen dari nilai penjualan saham yang sudah termasuk dalam biaya penjualan. Tidak hanya itu, investor juga harus membayar pajak final sebesar 10 persen jika kamu mendapatkan dividen dari perusahaan.
Adapun reksa dana bisa dikatakan sebagai salah satu produk investasi yang tidak dikenakan pajak. Akan tetapi, Anda tetap harus melaporkan keuntungan dari reksa dana ke dalam laporan SPT Tahunan.
6. Proses Pencairan Dana
Sedangkan untuk pencairannya, saham yang dikarenakan dikelola langsung oleh investor tanpa pihak ketiga, maka saat pencairan dana tidak akan membutuhkan waktu lama sampai dana masuk ke rekening investor.
Sedangkan reksa dana proses dana masuk ke rekening akan membutuhkan waktu karena menggunakan agen pengelola atau manajer investasi. Biasanya sekitar lima hari kerja.
7. Objek yang Dibeli
Merujuk dari bagian kepemilikan suatu aset atau perusahaan, sehingga saat beli saham, Investor akan mendapat hak milik dengan keuntungan berupa dividen.
Sedangkan reksa dana merupakan kumpulan produk investasi dikelola oleh manajer investasi. Sehingga orang yang menanamkan modal pada reksa dana, bentuk investasinya akan berwujud beragam instrumen, seperti surat utang, obligasi, deposito, dan sebagainya.
8. Proses Pembelian Aset
Saat membeli saham, investor hanya perlu melakukan pembelian melalui bursa/pihak ketiga dan beberapa saat kemudian saham sudah dalam kepemilikan investor.
Proses pembelian reksa dana lebih panjang daripada saham. Setelah membeli reksa dana ke APERD, kamu akan dihubungkan ke Manajer Investasi dan bank kustodian (untuk menyimpan aset reksa dana).