Namun, nasabah itu tetap harus dinilai dari sisi kemampuan membayar. Jika pantas mendapat keringanan, maka nasabah berhak mendapatkan fasilitas yang ditetapkan bank atau leasing.
Bentuknya bisa bermacam-macam, seperti penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan pokok atau bunga yang tertunggak, penambahan fasilitas kredit, konversi kredit menjadi saham, atau ketentuan lain sesuai kesepakatan antara nasabah dan bank atau leasing selaku kreditur.
"Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," tandas Sekar. (*)