IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan keringanan cicilan akibat pandemi Covid-19 tidak berlaku otomatis.
Ditegaskan OJK Nasabah wajib mengajukan keringanan cicilan kepada bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) yang bersangkutan.
"Keringanan cicilan pembayaran kredit tidak otomatis, debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, pada Senin (6/4/2020).
Setelah nasabah mengajukan permohonan, kata Sekar, bank atau leasing wajib melakukan penilaian (assesment) terhadap kondisi nasabah apakah layak diberikan keringanan cicilan atau tidak.
Sekar menyebut, seperti dilansir iNews (6/5/2020), nasabah yang mendapatkan fasilitas tersebut adalah pekerja di sektor informal seperti UMKM dan pekerja berpenghasilan harian yang terdampak wabah Covid-19.