Salah satu langkah awalnya adalah kenaikan suku bunga darurat sebesar 25 basis poin pada 9 Juni 2026 yang disertai peningkatan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Setelah kebijakan tersebut, SRBI dan obligasi pemerintah mencatat arus masuk dana asing sebesar USD2,5 miliar pada Juni 2026.
Menurut CGSI, Indonesia juga telah melewati puncak musim repatriasi dividen pada Mei dan Juni 2026 yang sebelumnya menekan nilai tukar rupiah.
Meski demikian, CGSI mengingatkan meningkatnya kembali ketegangan di Timur Tengah dan kenaikan harga minyak tetap menjadi risiko bagi Indonesia karena besarnya subsidi energi dan impor minyak.
Oleh karena itu, pelaksanaan sejumlah penyesuaian kebijakan pemerintah dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan investor terhadap keberlanjutan fiskal, independensi kebijakan moneter, dan iklim usaha.