Tentunya untuk menindaklanjuti Paris Agreement ini, pemerintah Indonesia telah meratifikasi perjanjian dengan menerbitkan Undang-undang No. 16 tahun 2014.
Heru menjelaskan, bursa karbon adalah pasar tempat perdagangan izin emisi karbon dan kredit karbon. Konsepnya muncul sebagai upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim.
(YNA)