IDXChannel - Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menegaskan, penerapan perdagangan bursa karbon perlu diawasi secara ketat. Sebab, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi.
Direktur Utama LPPI Heru Kristiyana mengatakan, tantangannya yakni dalam perdagangan bursa karbon dapat dijadikan praktik tipuan pemasaran melalui pencitraan palsu dari pemasaran hijau (greenwashing) akibat aksi kompensasi karbon (carbon offset).
"Penerapan perdagangan bursa karbon juga perlu diawasi secara ketat. Karena bursa karbon dapat dijadikan media greenwashing akibat carbon offset," kata dia dalam LPPI Virtual Seminar #95: Bursa Karbon dan Peluangnya bagi Sektor Keuangan Indonesia, Selasa (21/11/2023).
Dia menerangkan, greenwashing akibat carbon offset yang dimaksud adalah perusahaan seolah-olah menurunkan emisi karbon meskipun pada kenyataannya masih menyumbang emisi karbon yang besar.
"Tentunya peran pemerintah dan semua pelaku kepentingan terkait dengan perdagangan karbon ini menjadi penting agar dapat menyadari dan memitigasi tantangan yang ada melalui regulasi penyelenggaraan bursa karbon," tegas Heru.
Selain itu, dia mengungkapkan latar belakang adanya komitmen perdagangan karbon melalui bursa karbon. Hal itu berawal dari adanya perubahan iklim yang diikuti Indonesia berpartisipasi dalam Paris Agreement pada 2016 silam.
"Penerapan bursa karbon di Indonesia akan memperkuat upaya pengurangan emisi karbon dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Heru.
Menurut Heru, Paris Agreement menjadi sebuah kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim.
Tentunya untuk menindaklanjuti Paris Agreement ini, pemerintah Indonesia telah meratifikasi perjanjian dengan menerbitkan Undang-undang No. 16 tahun 2014.
Heru menjelaskan, bursa karbon adalah pasar tempat perdagangan izin emisi karbon dan kredit karbon. Konsepnya muncul sebagai upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim.
(YNA)