Kisruh FELDA
Sementara itu, sengketa antara FELDA dan Rajawali sempat kembali menjadi perhatian.
FIC Properties, entitas yang sepenuhnya dimiliki FELDA, membeli 37 persen saham BWPT pada Desember 2016 di sekitar Rp580 per saham, atau dengan premi sekitar 95 persen. Transaksi tersebut disertai opsi jual (put option).
FIC kemudian mengeksekusi opsi tersebut pada 2022 dan memenangkan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada Juni 2024 yang memerintahkan Rajawali untuk membeli kembali saham tersebut.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pelaksanaan putusan tersebut pada Maret 2026. FIC kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Juli 2026.
Menurut manajemen, sengketa tersebut berada pada level Rajawali-FELDA dan tidak menimbulkan eksposur pada BWPT sebagai perusahaan tercatat.