sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Catat PNBP Sumber Daya Perikanan Tembus Rp551,12 Miliar

Market news editor Shifa Nurhaliza
27/11/2020 15:30 WIB
DJPT mencatat PNBP sumber daya alam perikanan tangkap terus mengalami kenaikan. Hingga 24 November 2020, PNBP yang diterima yakni Rp551,2 miliar.
KKP Catat PNBP Sumber Daya Perikanan Tembus Rp551,12 Miliar. (Foto: Ist)
KKP Catat PNBP Sumber Daya Perikanan Tembus Rp551,12 Miliar. (Foto: Ist)

IDXChannel - Usai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, KKP menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Penghentian tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya ihwal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Meski demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap terus mengalami kenaikan. Hingga 24 November 2020, PNBP yang diterima telah mencapai Rp551,12 miliar. Angka tersebut telah melampaui capaian total PNBP tahun 2019 sebanyak Rp521,37 miliar.

Disampaikan Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, persentase capaian PNBP di 2020 sebesar 61,21% dari target yang telah ditetapkan Rp 900,35 miliar. Peningkatan ini terjadi karena seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).

"Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kita inisiasi sejak tahun 2019 lalu. Tidak hanya proses cepat selama satu jam saja, kita juga buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," ujarnya dalam keterangan resminya.

Sementara itu, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ridwan Mulyana menerangkan per tanggal 24 November 2020, dokumen perizinan usaha perikanan tangkap yang telah diterbitkan mencapai 7.791 dokumen sejak diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2019. Angka tersebut terdiri dari 2.363 surat izin usaha perikanan, 5.052 surat izin penangkapan ikan dan 376 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

"Rata-rata 700 izin kami terbitkan setiap bulannya. Layanan SILAT ini terbukti menjadi solusi dari permasalahan perizinan yang dulunya dikeluhkan oleh pelaku usaha. Kini mengajukan izin bisa di mana pun dan kapan pun," pungkasnya. (*)

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement