sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Konsolidasi Grup, Emiten Batu Bara (CNKO) Rampungkan Transaksi Saham Anak Usaha Rp2,34 Miliar

Market news editor Desi Angriani
06/10/2025 11:52 WIB
CNKO merampungkan serangkaian transaksi jual beli saham antar perusahaan terkendali dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,34 miliar.
Konsolidasi Grup, Emiten Batu Bara (CNKO) Rampungkan Transaksi Saham Anak Usaha Rp2,34 Miliar
Konsolidasi Grup, Emiten Batu Bara (CNKO) Rampungkan Transaksi Saham Anak Usaha Rp2,34 Miliar

IDXChannel - PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) merampungkan serangkaian transaksi jual beli saham antar perusahaan terkendali dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,34 miliar. 

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Senin (6/10/2025) transaksi tersebut melibatkan Anderson Bay Pte Ltd selaku pemegang saham CNKO, serta sejumlah anak usaha seperti PT Energi Batubara Indonesia (EBI), PT Trans Lintas Segara (TLS), PT Abe Jaya Perkasa (AJP), dan PT Sekti Rahayu Indah (SRI).

Transaksi pertama dilakukan oleh Anderson Bay Pte Ltd, yang menyelesaikan pembelian 600 saham dalam EBI atau setara 0,03 persen dari total modal disetor dari PT Dian Ciptamas Agung dengan harga Rp1 juta per saham, sehingga total nilai pembelian mencapai Rp600 juta.

Selanjutnya, CNKO juga menyelesaikan pembelian 1 saham TLS, mewakili 0,0004 persen dari total modal disetor, dari PT Dian Ciptamas Agung senilai Rp1 juta per saham.

Selain itu, perseroan membeli 600 saham AJP, setara 48,7 persen dari total modal disetor, dari PT Dian Ciptamas Agung dengan harga Rp1 juta per saham, senilai total Rp600 juta.

Transaksi lainnya dilakukan oleh EBI, yang membeli 2.280 saham SRI atau sekitar 38 persen dari modal disetor dari PT Dian Ciptamas Agung dengan harga Rp500 ribu per saham, dengan total nilai transaksi Rp1,14 miliar.

Manajemen CNKO menjelaskan, seluruh transaksi tersebut merupakan transaksi antar entitas terkendali dan tidak tergolong sebagai transaksi material sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 karena nilainya tidak melebihi 10 persen dari total aset perseroan.

Selain itu, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban penerapan ketentuan dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, mengingat pihak-pihak yang terlibat berada dalam lingkup pengendalian yang sama.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement