Transaksi lainnya dilakukan oleh EBI, yang membeli 2.280 saham SRI atau sekitar 38 persen dari modal disetor dari PT Dian Ciptamas Agung dengan harga Rp500 ribu per saham, dengan total nilai transaksi Rp1,14 miliar.
Manajemen CNKO menjelaskan, seluruh transaksi tersebut merupakan transaksi antar entitas terkendali dan tidak tergolong sebagai transaksi material sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 karena nilainya tidak melebihi 10 persen dari total aset perseroan.
Selain itu, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban penerapan ketentuan dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, mengingat pihak-pihak yang terlibat berada dalam lingkup pengendalian yang sama.
(DESI ANGRIANI)