Hal ini berdasarkan pengakuan Ari saat diperiksa KPPU bahwa rangkap jabatan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Kementerian BUMN.
Untuk itu pernyataan dari Rini Soemarno dibutuhkan. Meskipun ketiga pejabat tinggi maskapai negara tersebut telah melepaskan jabatan di Sriwijaya Air. “Senin kami rapat untuk memutuskannya (memanggil Rini Soemarno ke KPPU),” katanya.
Rangkap jabatan ini bermula saat penandatanganan Kerja Sama Operasional (KSO) antara Citilink dan Sriwijaya. Dengan memanfaatkan kerja sama anak usahanya tersebut, Garuda Indonesia menyusupkan tiga pejabat tingginya di Sriwijaya Air. Padahal seharusnya, dalam KSO hal ini tidak diperbolehkan. (*)