IDXChannel - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan telah mengenakan sanksi kepada PT Pacific 2000 Sekuritas selaku Pemakai Jasa KSEI.
Sanksi yang dikenakan berupa peringatan tertulis. Pengumuman ini diteken oleh Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat dan disampaikan dalam laman resmi KSEI.
KSEI menjatuhi sanksi peringatan tertulis kepada Pacific 2000 karena berdasarkan laporan hasil pemeriksaan KSEI, sekuritas tersebut belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap peraturan KSEI terkait rekening dana, AKSes, instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI.
Selain itu, mekanisme penggunaan instruksi free of payment (FOP) sebagai instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI.