Menurut Prabandari, standar ini mencoba mengaitkan informasi yang bersifat eksternalitas ke dalam laporan keuangan, dengan standar pengukuran yang sama.
Prabandari menjelaskan, para pemangku kepentingan telah menyadari bahwa upaya mengkuantifikasi dampak dan eksternalitas dalam implementasi SPK bukanlah hal yang mudah.
Karena itu, dikatakan Prabandari, standar ini hadir dengan fleksibilitas yang cukup memadai, sekaligus mengadopsi prinsip judgement yang merujuk pada keputusan dan pertimbangan yang diambil oleh manajemen perusahaan dalam menyusun laporan keberlanjutan, terutama saat menghadapi ketidakpastian atau situasi yang memerlukan interpretasi terhadap standar yang ada.
Terkait dengan rencana penerbitan PSPK ini, sebelumnya IAI telah menyelenggarakan sejumlah Dengar Pendapat Terbatas (limited hearing) dengan menghadirkan para pemangku kepentingan utama dari regulator dan asosiasi industri.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa standar pengungkapan keberlanjutan yang akan diterapkan dapat dipahami oleh semua pihak terkait.
"Kita sekarang berada di era baru pelaporan keberlanjutan yang tidak hanya mengungkapkan informasi keuangan, tetapi juga mengintegrasikan keberlanjutan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kinerja perusahaan," ujar Prabandari.
(taufan sukma)