Melalui momen ini, publik dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan masukan atas DE SPK ini paling lambat pada 31 Maret 2025 mendatang.
Tampil sebagai narasumber, Anggota DSK IAI, Prabandari I. Moerti mengatakan, SPK yang akan diterbitkan IAI ini bersifat principle based dan diadopsi dari IFRS S1 dan S2 yang diterbitkan International Sustainability Standards Board (ISSB).
Sama seperti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) IAI, penerapan SPK di kalangan entitas tentunya akan membutuhkan waktu, apalagi sifatnya forward looking.
Karenanya, Prabandari mengajak semua pemangku kepentingan untuk mengawal proses adopsi dan implementasi SPK. Sementara regulator dapat membantu proses adopsi dan implementasinya.
"Pengungkapan ini tidak akan lepas dari seberapa resilience (ketahanan) organisasi terhadap aspek sustainability, krisis iklim, risiko, dan opportunity. Ini adalah sesuatu yang tidak dimasukkan ke dalam laporan keuangan sebelumnya," ujar Prabandari.