Adapun keputusan surat itu langsung ditujukan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin mengatakan bahwa larangan sementara ekspor batu bara dilakukan guna memastikan pasokan komoditas itu untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
Pasalnya, apabila pembangkit listrik di dalam negeri kekurangan pasokan batu bara bisa berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan non-Jamali.
(IND)