Sebagai informasi, COIN adalah perusahaan holding dengan dua anak usaha, yaitu CFX yang bergerak di bidang Bursa Berjangka dan Bursa Aset Kripto dan ICC yang mendukung pengamanan perdagangan aset kripto di Indonesia.
CFX selaku Bursa Aset Kripto memiliki 31 Anggota Bursa di mana 20 di antaranya memiliki izin Pedagang. Sementara itu, CFX selaku Bursa Berjangka juga memiliki tujuh Anggota Bursa Berjangka yang seluruhnya telah memiliki izin Pialang Berjangka.
Pada 2024, COIN membukukan pendapatan Rp101,3 miliar sementara laba bersihnya Rp43 miliar, mencerminkan margin hingga 42,5 persen. Adapun ekuitas perseroan tercatat Rp1,29 triliun.
Saham COIN akan masuk dalam papan pengembangan BEI dan dicatat dalam sektor keuangan. Indokripto dikategorikan sebagai perusahaan holding dan investasi dengan subsektor holding keuangan.
Di BEI, emiten yang masuk dalam sektor tersebut di antaranya PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG), PT MNC Capital Indonesia Tbk (BCAP), dan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET).
(Rahmat Fiansyah)