sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lebih Mengenal Saham Seri A, B, dan C, Investor Wajib Tahu

Market news editor Rizki Setyo Nugroho
15/05/2023 14:00 WIB
Mungkin banyak investor pemula yang belum mengenal saham Seri A, B, dan C saat ini. 
Lebih Mengenal Saham Seri A, B, dan C, Investor Wajib Tahu (Foto: MNC Media)
Lebih Mengenal Saham Seri A, B, dan C, Investor Wajib Tahu (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Mungkin banyak investor pemula yang belum mengenal saham Seri A, B, dan C saat ini. 

Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang cukup populer di dunia keuangan. Salah satu jenis saham yang seringkali menjadi perbincangan adalah saham seri A, B, dan C. Ketiga jenis saham ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan. 

Pengertian Saham Seri A

Saham seri A adalah jenis saham yang diterbitkan oleh perusahaan dan diberikan kepada pendiri atau pemegang saham awal. Saham seri A ini biasanya memiliki hak suara yang lebih besar dibandingkan dengan jenis saham lainnya. Hal ini dikarenakan pemegang saham seri A berperan penting dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Selain itu, saham seri A juga seringkali dilengkapi dengan hak veto, yang memungkinkan pemegang saham tersebut untuk memblokir keputusan perusahaan yang dianggap tidak menguntungkan.

Pengertian Saham Seri B

Saham seri B, di sisi lain, adalah jenis saham yang biasanya diterbitkan untuk investor institusional atau karyawan perusahaan. Saham seri B ini umumnya tidak memiliki hak suara yang sebesar saham seri A, namun seringkali memiliki hak istimewa lain seperti prioritas dalam pembagian dividen atau prioritas dalam kasus likuidasi perusahaan.

Pengertian Saham Seri C

Saham seri C adalah jenis saham yang muncul sebagai varian saham seri B. Saham seri C biasanya dikeluarkan oleh perusahaan yang ingin menjaga kendali atas perusahaan mereka setelah IPO, meskipun mereka tidak lagi memiliki saham seri A. Saham seri C ini memiliki hak suara yang lebih kecil dibandingkan dengan saham seri A dan B, namun memberikan pengaruh besar pada perusahaan karena banyaknya saham yang dimiliki oleh perusahaan atau pendiri perusahaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement