“Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” tambah Arifin. Target DMO diputuskan tetap 25% dari produksi batubara dan harganya USD 70 per ton.
“Tetap, tetap lanjut stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan), sama lah biasa (25%),” tandas Arifin yang menyatakan telah menyiapkan kerangka regulasi DMO tersebut.
Sebagai informasi, DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut harga batu bara untuk PLN juga dipatok maksimal USD70 per ton. (*)