“Untuk itu, OJK akan senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah, regulator terkait, serta seluruh stakeholder untuk bersama-sama mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan seluruh pihak,” papar dia.
Hingga 2027, OJK menargetkan nilai kapitalisasi mencapai Rp15.000 triliun atau 70% dari produk domestik bruto. Jumlah investor pasar modal dibidik bisa menembus 20 juta SID, jumlah perusahaan tercatat 1.100, rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp25 triliun per hari, serta nilai dana kelolaan industri pengelolaan investasi mencapai Rp1.000 triliun.
OJK Janji Perkuat Perlindungan Investor Ritel
Melihat hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun berkomitmen terus memperkuat perlindungan konsumen khususnya investor ritel pasar modal yang berperan penting dalam menjaga stabilitas dan mencegah gejolak di pasar modal Indonesia.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam IOSCO Committee 8 Meeting di New York, Amerika Serikat.
Menurut Friderica, OJK sudah melakukan berbagai hal untuk penguatan perlindungan konsumen pasar modal melalui peningkatan literasi, optimalisasi penanganan pengaduan, penegakan pengawasan market conduct, serta melengkapi regulasi untuk menjaga kepercayaan dan keyakinan investor terhadap produk dan layanan investasi di pasar modal.