IDXChannel – Saham PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) terjungkal hingga penutupan sesi I, Kamis (30/5/2024), seiring bursa memasukkan emiten tersebut ke dalam Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai 3 Juni mendatang.
Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham OASA turun tajam 13,27 persen ke posisi Rp98 per saham, dengan nilai transaksi tercatat mencapai Rp1,83 miliar dan volume perdagangan 18,07 juta saham.
Kemarin, saham OASA ditutup anjlok 18,71 persen.
Dengan ini, saham OASA jatuh 31,47 persen dalam sepekan dan merosot 22,22 persen dalam sebulan.
Asal tahu saja, OASA memiliki kaitan dengan aktris kenamaan Indonesia Cinta Laura Kiehl.
Pemegang saham OASA, emiten yang bergerak di bidang Energi Baru Terbarukan (EBT), mengangkat Cinta Laura menjadi komisaris perusahaan pada Juni 2022.
Sebelumnya, keputusan memasukkan OASA ke dalam ETD berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.
“Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 3 Juni 2024 s.d. 28 Juni 2024,” jelas BEI dan KPEI dalam keterangan tertulis, pada 27 Mei 2024.
Bursa menjelaskan, perdagangan ETD hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.
Artinya, OASA tidak bisa ditransaksikan baik di pasar reguler maupun tunai selama masuk ETD.
Sebelumnya, OASA sempat masuk ETD selama 1-28 Maret 2024.
Sebagai informasi, mengutip website idclear.co.id (KPEI), Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.
Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bersama-sama menentukan parameter yang diturunkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Bab V Pasal 25. Parameter yang dimaksud kemudian ditetapkan menjadi kriteria dalam penetapan Efek Tidak Dijamin (ETD) setiap bulannya.
Penetapan ETD oleh Bursa dan KPEI ditentukan berdasarkan Parameter yang telah ditetapkan secara bersama-sama, sesuai turunan dari POJK dan Peraturan KPEI II-15 serta Peraturan BEI II-K, antara lain:
- Pola dan Volume Efek, dimana secara konsisten melakukan Transaksi pada satu sisi baik jual ataupun beli
- Fluktuasi Harga Efek berdasarkan spread harga tertentu
- Konsentrasi Frekuensi transaksi dari sekelompok SID tertentu yang melakukan Transaksi secara signifikan.
- Melihat Pihak-pihak s.d level SID yang melakukan Transaksi atas pola sesuai poin 1 s,d poin 3
- Konsentrasi Transaksi dari pihak – pihak yang terindikasi terkait
- Informasi yang bersifat Material lainnya.
Bursa dan KPEI melakukan evaluasi atas daftar ETD setiap bulan dengan kriteria dan periode data paling kurang 1 bulan terakhir serta mengumumkan daftar Efek Tidak Dijamin di website BEI dan KPEI setiap bulan. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.