"Kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham FILM dan PGJO yang di luar kebiasaan (Unusual
Market Activity)," tulis pengumuman Bursa pada Kamis (21/11/2024).
Sebelumnya, FILM memberikan jaminan berupa deposito kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (BBRI) dengan nilai Rp28,5 miliar.
Jaminan tersebut diberikan atas fasilitas kredit dari BRI yang diterima oleh beberapa entitas anak perseroan, yakni PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV), PT Net Media Digital (NMD), PT Kreatif Inti Korpora (KIK), PT Net Media Berita (NMB), dan PT Net Mediatama Televisi (NMT).
Sementara itu, PGJO juga memberi pinjaman ke anak usahanya PT Pigijo Travelindo Sakti (PTS) sebesar Rp800 juta untuk modal kerja.
(DESI ANGRIANI)