IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) mulai hari ini (28/7). Otoritas Bursa menggembok saham emiten perdagangan batu bara itu karena terjadi lonjakan harga kumulatif pada saham AIMS.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham AIMS pada perdagangan tanggal 28 Juli 2023," tulis pengumuman Bursa, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Penghentian sementara perdagangan saham AIMS tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham AIMS.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tutup pengumuman yang diteken Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono serta Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A.