sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Memahami Definisi Notasi Khusus, Investor Wajib Tahu 

Market news editor Ratih Ika Wijayanti
20/04/2022 13:19 WIB
Memahami definisi notasi khusus sangat penting bagi Anda sebagai seorang investor.
Memahami Definisi Notasi Khusus, Investor Wajib Tahu. (Foto: MNC Media)
Memahami Definisi Notasi Khusus, Investor Wajib Tahu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Memahami definisi notasi khusus sangat penting bagi Anda sebagai seorang investor. Notasi khusus atau Special Notation adalah fitur khusus yang dikeluarkan BEI sejak Desember 2018 lalu. Notasi khusus ditujukan untuk membantu investor dalam melihat kondisi emiten dengan cepat. 

Lalu, apa itu notasi khusus? IDXChannel merangkum definisi notasi khusus untuk Anda jadikan referensi sebagai berikut.

Definisi Notasi Khusus 

Apa itu notasi khusus? Notasi khusus adalah pemberitahuan berupa simbol khusus yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada investor agar bisa mengetahui kondisi kurang baik dari sebuah emiten. Notasi khusus yang diberlakukan BEI ini berupa huruf-huruf yang setiap hurufnya memiliki pengertian yang berbeda dan diberikan secara beragam kepada masing-masing emiten.

Pada dasarnya, Notasi Khusus ini merupakan sebuah peringatan yang diberikan oleh BEI kepada para investor terkait kondisi emiten. Secara tidak langsung, Notasi Khusus ini juga berfungsi sebagai indikator penunjuk yang bisa membantu investor untuk mengetahui apakah emiten tersebut sedang bermasalah atau tidak. 

Beberapa tujuan adanya fitur notasi khusus ini antara lain sebagai berikut. 

  • Sebagai bentuk pemberian perlindungan bagi investor agar terhindar dari emiten-emiten yang bermasalah.
  • Sebagai bentuk peringatan agar setiap emiten lebih taat aturan dan tidak dan menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak. 

Penyematan tanda Notasi Khusus pada emiten tidaklah bersifat permanen. Notasi khusus ini dapat dihapus oleh BEI jika kondisi atau masalah yang menyebabkan emiten mendapatkan Notasi Khusus tersebut sudah terselesaikan. BEI dapat mengubah lambang Notasi Khusus ini jika emiten berhasil memperbaiki kinerjanya.

Makna masing-masing lambang dalam notasi khusus dapat dilihat dalam penjelasan sebagai berikut. 

  • B         : Adanya permohonan pailit.
  • M        : Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
  • E         : Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif.
  • A         : Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik.
  • D         : Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik.
  • L          : Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.
  • S          : Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha.
  • C          : Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement