IDXChannel—Mari mengenal istilah floating dalam trading dan investasi. Istilah floating digunakan untuk merujuk keuntungan (profit/gain) dan kerugian (loss) mengambang saat berinvestasi, alias belum menjadi nyata.
Disebut floating atau mengambang karena keuntungan dan kerugian investor baru benar-benar menjadi nyata ketika investor menjual sahamnya. Selama saham belum dijual, kerugian dan keuntungan itu masih berpotensi untuk berubah.
Pada dasarnya, prinsip keuntungan dan kerugian mengambang juga berlaku pada instrumen investasi logam mulia, reksa dana, dan properti.
Sebagai contoh, ketika seorang investor membeli logam mulia seberat 5 gram pada 30 April 2019 di harga Rp3.127.500, kemudian emas batangan itu disimpannya hingga hari ini. Pada 9 Oktober 2024, kini harga buyback emas 5 gram adalah Rp6.625.000 termasuk pajak.
Artinya, secara teknis investor tersebut memang sudah untung Rp3.497.500, atau sudah untung lebih dari 100 persen dari harga belinya lima tahun silam. Namun keuntungan itu masih bersifat floating, alias belum benar-benar terjadi.