IDXChannel – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) sejak Agustus 2019.
Dikatakan Sri Mulyani, bahwa iuran untuk peserta dari TNI/POLRI dan ASN/ASN daerah juga diusulkan mulai berlaku per 1 Oktober 2020. Dengan adanya kenaikan tersebut, pemerintah sudah memberikan tambahan Rp13,5 triliun kepada BPJS Kesehatan pada periode Agustus hingga Desember 2019.
Baca Juga : DPR Tolak Kenaikan Iuran, Menkeu Siap Tarik Suntikan Dana Rp13 Triliun ke BPJS Kesehatan
Dengan adanya tambahan tersebut, dapat mengurangi defisit BPJS Kesehatan yang awalnya Rp32 triliun menjadi posisi saat ini masih defisit Rp15,5 triliun dan masih ada lebih dari 5.000 fasilitas kesehatan yang belum dibayar penuh.
“Dengan adanya kenaikan iuran, kami untuk 2020 sudah menganggarkan Rp48 triliun yang diharapkan dapat memberikan tambahan penerimaan dari BPJS Kesehatan sehingga bisa memenuhi kewajiban yang selama ini tertunda,” imbuhnya.