“Pajak karbon ini penting untuk membangun pasar kita,” kata dia.
Sebagai informasi, penerapan pajak karbon telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ini diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung pengembangan pasar karbon nasional, hingga penguatan regulasi untuk batas atas emisi sektoral.
Inisiatif bursa karbon yang menjadi perhatian Menkeu saat ini adalah penerapan pajak karbon dan penguatan regulasi bursa karbon (IDXCarbon).
“Kami mempersiapkan implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendukung pengembangan bursa karbon,” kata Sri Mulyani di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
(Dhera Arizona)