IDXChannel - Proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) terus berjalan alot.
Oleh pemerintah, langkah divestasi dijadikan syarat bagi pihak INCO untuk dapat memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) miliknya, yang bakal habis pada akhir 2024 mendatang.
Terbaru, pihak Vale Canada Limited (VCL) selaku pemegang saham mayoritas di INCO sepakat melepas 14 persen sahamnya ke PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), sebagai representasi dari pemerintah Indonesia.
Namun, dalam negosiasi yang tengah berjalan, masalah kian melebar saat pihak MIND ID mengeluhkan seretnya pembayaran dividen oleh manajemen INCO selama ini.
Padahal, sebagai holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertambangan, MIND ID saat ini menggenggam 20 persen kepemilikan saham INCO.