Seturut itu, korporasi masih dalam proses penyusunan langkah mitigasi seiring potensi perubahan kebijakan pemerintah. Perseroan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan regulasi, melakukan kajian internal, serta mengevaluasi strategi usaha dan operasional Perseroan sesuai kebutuhan.
"Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus terkait rencana kebijakan dimaksud. Adapun lini masa (timeline) penyesuaian akan mengikuti perkembangan dan implementasi resmi dari Pemerintah," kata Ivo.
Adapun Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi mengubah status PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi badan usaha milik negara (BUMN) Persero.
Perubahan status PT DSI diumumkan langsung oleh CEO BPI Danantara Rosan P Roeslani melalui akun Instagramnya, Senin (25/5/2026). PT DSI disiapkan gerbang satu pintu ekspor untuk tiga komoditas strategis yaitu batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloys.
(NIA DEVIYANA)