Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menyampaikan, pihaknya telah melakukan focus group discussion atau FGD dengan anggota bursa untuk membahas aturan tersebut.
Fokus pengaturan, salah satunya mencakup jenis saham yang dapat dilakukan transaksi short selling. Adapun hanya anggota bursa yang sudah memiliki izin khusus yang dapat memfasilitasi transaksi short selling ini.
“Kami harapkan bulan Oktober sudah punya peraturan bursanya,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta pada Jumat (13/9/2024) lalu.
(DESI ANGRIANI)