Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Muamalat telah menetapkan pelaksanaan Rights Issue. Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, tertulis bahwa perusahaan yang melakukan penawaran efek bersifat ekuitas wajib untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Artinya, bagi perusahaan yang mau melakukan Rights Issue diharuskan terdaftar terlebih dahulu di bursa. Direksi Bank Muamalat dalam RUPSLB menegaskan bahwa Rights Issue dilakukan dengan penerbitan saham baru perseroan paling banyak 40 miliar lembar saham Seri C dengan harga pelaksanaan sebesar Rp30,- per lembar saham.
Jika penerbitan saham baru seluruhnya laku terjual, maka modal ditempatkan dan disetor Perseroan akan mendapat tambahan modal Rp1,2 triliun. Sebanyak 93,9% pemegang saham juga menyetujui penambahan modal dasar perseroan mencapai Rp5.6 triliun, terdiri dari Rp165,3 miliar Saham Seri A, Rp4,2 triliun Saham Seri B, dan Rp1,2 triliun Saham Seri C.
Perseroan juga mengumumkan apabila saham yang ditawarkan dalam Rights Issue tidak seluruhnya diambil, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional.
Perseroan juga terbuka terhadap pembeli siaga dan menyatakan bahwa pemegang saham lama yang tidak melakukan hak HMETDnya bakal mengalami dilusi atau penurunan persentase kepemilikan saham.