I Made juga meminta perusahaan tercatat senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di pasar modal. Seperti diketahui, peraturan pasar modal mewajibkan emiten menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip Good Corporate Governance atau GCG.
"Prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) wajib dilakukan baik dalam operasional sehari-hari maupun berbagai aksi korporasi seperti transaksi material, transaksi afiliasi, merger, akuisisi dan lain sebagainy," imbuhnya.
Dengan mengikuti berbagai aturan di pasar modal, emiten dan perusahaan publik sudah melindungi kepentingan para pemegang saham.
"Hal ini juga akan menimbulkan kepercayaan bagi para pemangku kepentingan baik dari emiten itu sendiri maupun juga pengendali dari emiten," tukasnya.
Sebagai catatan, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat total nilai emisi IPO di BEI sepanjang tahun 2021 mencapai Rp62,61 triliun atau meningkat 1.071% dibandingkan total nilai emisi pada 2020 yang sebesar Rp5,58 triliun. Adapun jumlah perusahaan yang melakukan IPO pada 2021 sebanyak 54 perusahaan.