IDXChannel - Surat utang atau obligasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kemungkinan bisa diterbitkan setelah Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN resmi beroperasi selama lima tahun. Hal ini dikatakan Kepala OIKN Bambang Susantono.
Bambang mengatakan, waktu tersebut diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan investor terlebih dahulu dengan melihat neraca pemerintah daerah berjalan baik hingga komitmen pembangunan kota ke depannya.
"Kalau menerbitkan obligasi, surat utang, harus ada neraca bagus, kemudian track record bagus, itu butuh waktu sekitar 3 - 5 tahun setelah beroperasi menjadi Pemdasus," kata Bambang, dikutip Sabtu (23/3/2024).
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang saat ini masih digodok oleh Pemerintah. Lewat Keppres tersebut, maka akan sekaligus menandai OIKN menjadi sebuah Pemerintahan Khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.