"Saya belum tahun pemdasus beroperasi kapan, bisa juga lebih cepat, atau lebih lambat tergantung keluarnya kepres, jadi Keppres itu yang nantinya menentukan kita jadi Pemdasus," kata dia.
Menurutnya, obligasi daerah ini menjadi yang pertama akan diterapkan di IKN sepanjang perjalanan pemerintahan daerah di Indonesia. Hal tersebut yang justru membutuhkan kajian yang lebih panjang sebelum menerbitkan surat utang untuk tambahan modal dalam melakukan pembangunan.
"Sekarang kan belum ada yang sudah mempunyai obligasi daerah, belum ada kan, butuh waktu untuk itu, makanya kita pingin dari awal agar neraca kita jelas, reputasi kita di bidang lingkungan, sosial juga bagus," katanya.
Menurutnya dalam kurun waktu 3-5 tahun setelah OIKN ditetapkan sebagai Pemdasus sudah mampu menciptakan neraca keuangan daerah yang cukup bagus. Hal tersebut seiring dengan pertumbuhan populasi dan pengumpulan pajak oleh otoritas setempat.
"Insya Allah cukup dalam waktu 3-5 tahun, kan kita kekuatan keuangan dari daerah," tutup Bambang.