“Masyarakat juga perlu hati-hati memilih instrumen di pasar modal karena bisa jadi bahwa supply dan demand di pasar modal ini tidak balance, itu akan menimbulkan volatile harga di pasar modal dan sangat berpotensi untuk menjadi spekulasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” terang Wimboh.
Sementara itu, menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, kemampuan literasi keuangan memiliki peran yang penting dan dapat berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan keuangan baik individu maupun korporasi.
Menurut data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) dari OJK pada 2019, indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 76,19 persen.
Angka ini meningkat jika dibandingkan hasil survei OJK pada 2016 yang saat itu indeks literasi hanya sebesar 29,7 persen, dan indeks inklusi keuangan mencapai 67,8 persen. (RAMA)