IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan persiapan jelang penyelenggaraan bursa karbon di dalam negeri masih sesuai jadwal. Adapun karbon dipastikan meluncur pada September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan tepat hari ini (3/8/2023) telah dikeluarkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
“Ini merupakan hal yang baik sekali, karena ini merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan bursa karbon,” kata Inarno dalam konferensi pers daring pada Kamis (3/8/2023).
Terkait penyelenggara bursa karbon nantinya, Inarno menyebut setelah POJK Nomor 14 Tahun 2023 tersebut dikeluarkan, OJK akan segera menunjuk pihak penyelenggara bursa karbon dalam waktu dekat.
“Siapa penyelenggaranya? Tunggu saja, yang berminat silakan saja mendaftar di OJK,” ujar Inarno.