sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Keterbukaan Informasi Bukan Formalitas, Emiten Harus Jujur Sampaikan Pernyataan

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
07/09/2026 10:27 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pelanggaran keterbukaan informasi di pasar modal.
OJK menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pelanggaran keterbukaan informasi di pasar modal. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)
OJK menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pelanggaran keterbukaan informasi di pasar modal. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

Hasan menekankan bahwa perusahaan tercatat tidak seharusnya memandang kewajiban keterbukaan informasi hanya sebagai formalitas administratif untuk memenuhi ketentuan regulasi. Sebaliknya, keterbukaan informasi harus dipandang sebagai bentuk kontrak kepercayaan antara perusahaan dengan publik dan investor.

"Oleh karena itu, perusahaan tercatat yang hadir pada forum ini harus memandang kewajiban keterbukaan informasi bukan sebagai formalitas administratif semata, melainkan sebagai kontrak kepercayaan dengan publik investor," ujar Hasan.

Dia menjelaskan, penegakan hukum atas pelanggaran transaksi dan keterbukaan informasi menjadi bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan OJK bersama pelaku pasar.

Reformasi tersebut, kata Hasan, dilakukan secara komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur. Agenda itu tidak hanya ditujukan sebagai respons jangka pendek, tetapi untuk memperkuat fondasi struktural pasar modal Indonesia.

"Reformasi integritas pasar modal yang kami jalankan bersifat komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur. Ini adalah agenda penguatan fondasi struktural, bukan sekadar respons jangka pendek," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement