sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Keterbukaan Informasi Bukan Formalitas, Emiten Harus Jujur Sampaikan Pernyataan

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
07/09/2026 10:27 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pelanggaran keterbukaan informasi di pasar modal.
OJK menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pelanggaran keterbukaan informasi di pasar modal. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)
OJK menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pelanggaran keterbukaan informasi di pasar modal. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pelanggaran keterbukaan informasi di pasar modal. OJK menilai kepercayaan investor yang telah dibangun selama bertahun-tahun dapat runtuh dalam sekejap akibat informasi yang menyesatkan atau ditutup-tutupi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi mengatakan, prinsip keterbukaan informasi menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal.

"Saya ingin menegaskan kembali bahwa OJK tidak akan memberi ruang bagi praktik pelanggaran atas keterbukaan informasi," kata Hasan saat membuka Public Expose Live 2026, Senin (7/9/2026).

Menurut Hasan, kepercayaan investor merupakan sesuatu yang dibangun dalam waktu panjang. Karena itu, perusahaan tercatat perlu memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat, relevan, tepat waktu, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kepercayaan investor dibangun selama bertahun-tahun. Namun, ini dapat runtuh dalam sekejap oleh informasi yang menyesatkan atau ditutup-tutupi," ujarnya.

Hasan menekankan bahwa perusahaan tercatat tidak seharusnya memandang kewajiban keterbukaan informasi hanya sebagai formalitas administratif untuk memenuhi ketentuan regulasi. Sebaliknya, keterbukaan informasi harus dipandang sebagai bentuk kontrak kepercayaan antara perusahaan dengan publik dan investor.

"Oleh karena itu, perusahaan tercatat yang hadir pada forum ini harus memandang kewajiban keterbukaan informasi bukan sebagai formalitas administratif semata, melainkan sebagai kontrak kepercayaan dengan publik investor," ujar Hasan.

Dia menjelaskan, penegakan hukum atas pelanggaran transaksi dan keterbukaan informasi menjadi bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan OJK bersama pelaku pasar.

Reformasi tersebut, kata Hasan, dilakukan secara komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur. Agenda itu tidak hanya ditujukan sebagai respons jangka pendek, tetapi untuk memperkuat fondasi struktural pasar modal Indonesia.

"Reformasi integritas pasar modal yang kami jalankan bersifat komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur. Ini adalah agenda penguatan fondasi struktural, bukan sekadar respons jangka pendek," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Hasan juga mengajak seluruh perusahaan tercatat dan pelaku industri untuk berjalan seirama dengan arah reformasi pasar modal. Menurutnya, pasar modal yang kredibel dan investable hanya dapat diwujudkan melalui komitmen dan kerja sama yang konsisten.

Public Expose Live 2026 sendiri menjadi salah satu forum bagi perusahaan tercatat untuk menyampaikan paparan mengenai kinerja dan prospek perusahaan kepada investor, media, dan masyarakat.

Hasan berharap perusahaan tercatat terus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi serta memanfaatkan forum tersebut untuk membangun hubungan jangka panjang dengan investor, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.

Di sisi lain, dia mengimbau investor dan calon investor untuk aktif memanfaatkan Public Expose Live guna memperdalam pemahaman mengenai kinerja dan prospek perusahaan tercatat. Langkah tersebut dinilai penting dalam mendukung perluasan basis investor lokal sekaligus memperkuat integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement