sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tegaskan Pegawainya Dilarang Terima Gratifikasi

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
28/08/2024 13:08 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya.
OJK Tegaskan Pegawainya Dilarang Terima Gratifikasi (foto mnc media)
OJK Tegaskan Pegawainya Dilarang Terima Gratifikasi (foto mnc media)

Aman menambahkan, apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).

Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK dapat disampaikan ke OJK WBS melalui website: https://wbs.ojk.go.id/ ; email: mailto://[email protected] atau PO BOX: ETIK OJK JKT 1000. 

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement