sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan-Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
06/02/2025 16:00 WIB
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan-Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (FOTO:MNC Media)
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan-Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (FOTO:MNC Media)

Lalu penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan, perluasan Penggunaan Dana Jaminan, serta perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan.

Selanjutnya kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.

"POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024," tuturnya.

OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement