IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, telah mencabut izin usaha empat penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) sepanjang 2024. Ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat industri fintech lending.
"Dua dari empat penyelenggara fintech lending dicabut izin usahanya karena sanksi administratif. Sementara dua penyelenggara mengajukan permohonan pengembalian izin usaha,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (5/2/2025).
Empat penyelenggara fintech lending yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2024 adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Investree Radika Jaya (Investree), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
OJK mencabut izin usaha TaniFund melalui penerbitan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.0 6/2024 tertanggal 3 Mei 2024. Pencabutan izin ini dilakukan karena perusahaan telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.