“Peluncuran roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri pinjaman daring yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ismail.
Kemudian sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Penerbitan POJK tersebut bertujuan untuk memberikan pelindungan secara maksimal terhadap pemberi dana (lender) dengan ruang lingkup antara lain pengaturan yang mewajibkan penyelenggara layanan fintech lending untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang berkaitan dengan pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, dan penyampaian risiko pendanaan yang melekat kepada pengguna.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain terkait dengan penerapan tata kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko.