sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Empat Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024, Termasuk Investree

Banking editor Dhera Arizona Pratiwi
05/02/2025 12:35 WIB
OJK menyatakan, telah mencabut izin usaha empat penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) sepanjang 2024.
OJK Cabut Izin Usaha Empat Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024, Termasuk Investree. (Foto MNC Media)
OJK Cabut Izin Usaha Empat Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024, Termasuk Investree. (Foto MNC Media)

Saat ini, Ismail menuturkan, OJK tengah melakukan penyusunan Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI.

“Materi perubahan ketentuan antara lain mengenai penguatan pemahaman mengenai risiko pendanaan dan analisis risiko pendanaan, sebagai upaya mitigasi risiko dan perlindungan lender,” katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement