sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Empat Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024, Termasuk Investree

Banking editor Dhera Arizona Pratiwi
05/02/2025 12:35 WIB
OJK menyatakan, telah mencabut izin usaha empat penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) sepanjang 2024.
OJK Cabut Izin Usaha Empat Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024, Termasuk Investree. (Foto MNC Media)
OJK Cabut Izin Usaha Empat Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024, Termasuk Investree. (Foto MNC Media)

"OJK mencatat perusahaan tersebut mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan mengenai ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi," ujarnya.

Sementara pencabutan izin usaha Dhanapala ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024. Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha fintech lending pada satu entitas, karena saat itu grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha tersebut.

Selain pencabutan izin usaha empat penyelenggara pinjaman daring tersebut, kata Ismail, OJK juga telah menerbitkan 661 sanksi untuk penyelenggara fintech lending selama 2024.

Dia menegaskan, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah meluncurkan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan layanan fintech lending.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement