"TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK," kata Ismail.
Kemudian pada Oktober 2024, OJK juga mencabut izin usaha Investree karena sanksi administratif. Pencabutan izin usaha Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Langkah itu, kata dia, dilakukan oleh OJK karena perusahaan penyelenggara fintech lending tersebut telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. Tak hanya itu, OJK juga menyatakan kinerja Investree memburuk hingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian pada Juli 2024, OJK menyetujui pengembalian izin usaha Jembatan Emas dan Dhanapala. Pencabutan izin usaha Jembatan Emas ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024.