sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tetapkan Saham FORE sebagai Efek Syariah, Kapan Listing?

Market news editor Fiki Ariyanti
29/03/2025 07:03 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Fore Kopi Indonesia Tbk atau Fore Coffee (FORE) sebagai efek syariah.
OJK Tetapkan Saham FORE sebagai Efek Syariah, Kapan Listing? (foto mnc media)
OJK Tetapkan Saham FORE sebagai Efek Syariah, Kapan Listing? (foto mnc media)

OJK mengungkapkan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik, OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. 

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

FORE IPO

Dalam gelaran penawaran umum perdana saham (IPO), pemilik outlet Fore Coffee itu akan melepas 18,8 juta lot saham atau setara 21,08 persen kepada publik.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement