IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan total dana yang berhasil dihimpun dari Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau securities crowdfunding (SCF) hingga 30 Juni 2021 naik 52,1 persen, sehingga jumlahnya yang dikumpulkan mencapai Rp290,82 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengungkapkan pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, hingga 30 Juni 2021, total penyelenggara SCF yang mendapatkan izin dari OJK bertambah menjadi 5 pihak.
Di sisi lain, jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF juga mengalami pertumbuhan sebesar 24,8 persen (ytd) menjadi 161 penerbit. Hal itu juga terjadi pada pemodal yang sebelumnya berjumlah 22.341 kini menjadi 34.525 investor.
“Kehadiran SCF ini agar bisa menjadi alternatif solusi pendanaan bagi UMKM di Indonesia melalui instrumen pasar modal berbasis teknologi informasi,” ujarnya dalam Webinar Securities Crowdfunding, Selasa (3/8/2021).
Hoesen menerangkan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 ini, UMKM dapat lebih mudah melakukan pembiayaan dengan Securities Crowdfunding.